Sunday, December 14, 2008

Tarif Baru Pajak 2009

Semua orang bertanya2 berapa Tarif pajak tahun 2009? bagaimana perbandingannya dengan 2008. Saya merasa positif atas penurunan pajak kurang lebih 5% dari tarif sebelumnya untuk mereka yang memiliki NPWP. Batas range yang juga di ubah membantu masyarakat terutama karyawan negeri dana swasta yang terbebani pajak cukup besar tahun2 sebelumnya.

Salut buat Karyawan dan Karyawati Indonesia yang bisa kita Cap " Wajib Pajak Sejati" _. mungkin kerena tidak ada pilihan dan dipoltong langsung oleh perusahaan tapi satu2nya Wajib pajak indonesia yang setia pantas mendapatkan tarif pajak seperti ini.

WOW buat Dirjen pajak denga kebijaksanaan tarif baru ....



Bagaimana jika anda tidak punya NPWP? . Tambahkan 5% untuk setiap Range tarif yang ada diatas, itulah pajak penghasilan yang wajib anda bayarkan ....

No comments:

Post a Comment