Tidak ada perubahan berarti dari tahun sebelumnya. standard penghasilan di Indonesia yang rendah, UMR rendah, membut kisaran pengahasilan tak kena pajak. Saya rasa keinginan Publik mengininkan PTKP berada di kisaran 25-30jt. Dengan sendirinya akan memangkas pendapatan pajak indonesia karena rata2 karyawan2 indonesia masih memiliki gaji jauh dibawah angka tersebut.
Sedikit ada sisi negatif. berubahan membawa angin segar buat WP perorangan menegah keatas dan perusahaan dengan penghasilan (200 jt ke atas). Sementara untuk pekerja denga penghasilan marginal 25jt kebawah pajak sama aja .... alias "SAmo Wae".
Fakta menyebutkan jika penghasilan ada 25Jt kebawah. anda sama sekali tidak mendapatkan potongan pajak berarti karena rata2 masih terkena di 5% dikurangin PJTK yang hanya naik kisaran 2Jt. Baca lah post selajutnya mengenai adilnya Tarif pajak bar untuk tiap segment penghasil wajib pajak.
No comments:
Post a Comment