Sunday, December 14, 2008

Keuntungan Tarif Pajak 2009 + TKI/TKW

Para Wajib Pajak.
Pertanyaan pertama: " apakah tarif pajak menguntungkan masyarakat ?" ... Yes ... pasti iya, segala lapisan masyarakat dan perusahaan mendapatkan benefit tarif pajak baru jika memiliki NPWP.

Pertanyaan kedua, Apakah sudah adil perhitungan pajak 2009. Mungkin perlu di telaah lagi.

Background saya bukan tukang itung pajak, cuman seorang TKI yang kerja di bidang electronic. Saya coba2 pilah pilih hitung sana sini ....

Dua point penting hasil perhitungan saya bisa dilihat dari tabel dan grafik dibawah
PTKP terlalu rendah dan Percentase pengurangan pajak berdasarkan strata kurang menguntunkan masrakat menengah ke bawah.


Grafik diatas menunjukkan tidak konsisten nya pengurangan tarif dengan strata masyarakat. terlihat kelas menengah dan bawa mendapat kan posi kueh yang sangat dikit sekali dibandingkan kelas atas bahkan VIP dan VVIP.
WP bisa menebak sendiri, Apakah ADIL system tarif yang sudah ada?

Maaf data kelas penghasilan hanya berdasarkan asumsi saja yang tidak mengambarkan pendapatan masyarakat atau pejabat publik sebenarnya.

kalau saya diangkat jadi aistent nya pak Dirjen. saya pasti pake hitung2an bawah ini.

Konsep :

  1. semakin redah penghasilan kelas masyarakat semakin besar benefit yang harus mereka dapatkan. Grafik menurun dari kelas bawah ke atas.
  2. Pendapatan tak kena pajakterlalu rendah dan tak tampak peningkatan berarti, padahal faktor inilah yang langsung akan dirasakan oleh karyawan/pekerja publik denga pendapatan 2jt kebawah.
  3. Adil relatif, walaupun VVIP mendapatkan 23% mereka juga telah menyumbangkan pajak 217 x lebih bear dari kelas pendapatan terendah masyarakat. Tetap Adil menurut saya. Kita harus berterima kasih kepada kalangan VVIP yang Taat Pajak.

Efek terhadap penerimaan negara mungkin akan terlihat jelas kalo ini di implementasikan :) ... realitas .... Negara kita masih dalam kategory bawah untuk pendapatan masyarakat. masih ditemukan Gaji S1 graduated terendah di Indonesia, vary $70 - $250.
orang asing bilang ... "Are you kidding me?"


APA KEUNTUNGAN BUAT TKI/TKW INDONESIA
Saya rasa masih ngambang sampe sekarang. 2008 ngambang 2009 sama saja.

Tenaga kerja Indonesia / Tenaga Kerja Wanita yang pahlawan devisa Bangsa ini hanya dihargai $150-$300 untuk bekerja 24 jam di negeri orang. Maaf begitu petugas pajak dapat TKI/TKW dengan penghasilan 5000$ langsung deh di cecar pajak pajak .... Pajak mesti Adil dan non diskriminatif. Saya salut dengan reformasi pajak, semoga 2009 makin berkembang.

Peraturan pajak yang berbelat belit sangat merugikan masyarakat. sampai sekarang tidak ada pernyataan/peraturan yang jelas jelas bahwa TKI/TKW dimana pun berada bebas pajak. Diharapkan seluruh devisa masuk ke negara dan jangan dibawa kabur kenegara asing. Karena 90% TKI awal dan tidak kenal apa yang namanya Obyek pajak, wajib pajak luar negeri/ dalam negeri mestinya diberi ketegasan bahwa TKI/TKW indonesia Bebas Pajak tanpa Syarat. (99% negara dunia telah memperlakukan ini, yang 1 % tahu sendiri)

At this moment :
Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2 (terlampir)., kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty
source :
Dwi Paramita email - From internet. (thanks for sharing this information)

Pendapatan Tak Kena Pajak 2009

Berapa Jumlah pendapatan anda yang tak kena pajak di Tahun 2009. bagaimana perbandingannya dengan tahun 2008 dan sebelumnya.


Tidak ada perubahan berarti dari tahun sebelumnya. standard penghasilan di Indonesia yang rendah, UMR rendah, membut kisaran pengahasilan tak kena pajak. Saya rasa keinginan Publik mengininkan PTKP berada di kisaran 25-30jt. Dengan sendirinya akan memangkas pendapatan pajak indonesia karena rata2 karyawan2 indonesia masih memiliki gaji jauh dibawah angka tersebut.

Sedikit ada sisi negatif. berubahan membawa angin segar buat WP perorangan menegah keatas dan perusahaan dengan penghasilan (200 jt ke atas). Sementara untuk pekerja denga penghasilan marginal 25jt kebawah pajak sama aja .... alias "SAmo Wae".

Fakta menyebutkan jika penghasilan ada 25Jt kebawah. anda sama sekali tidak mendapatkan potongan pajak berarti karena rata2 masih terkena di 5% dikurangin PJTK yang hanya naik kisaran 2Jt. Baca lah post selajutnya mengenai adilnya Tarif pajak bar untuk tiap segment penghasil wajib pajak.

Tarif Baru Pajak 2009

Semua orang bertanya2 berapa Tarif pajak tahun 2009? bagaimana perbandingannya dengan 2008. Saya merasa positif atas penurunan pajak kurang lebih 5% dari tarif sebelumnya untuk mereka yang memiliki NPWP. Batas range yang juga di ubah membantu masyarakat terutama karyawan negeri dana swasta yang terbebani pajak cukup besar tahun2 sebelumnya.

Salut buat Karyawan dan Karyawati Indonesia yang bisa kita Cap " Wajib Pajak Sejati" _. mungkin kerena tidak ada pilihan dan dipoltong langsung oleh perusahaan tapi satu2nya Wajib pajak indonesia yang setia pantas mendapatkan tarif pajak seperti ini.

WOW buat Dirjen pajak denga kebijaksanaan tarif baru ....



Bagaimana jika anda tidak punya NPWP? . Tambahkan 5% untuk setiap Range tarif yang ada diatas, itulah pajak penghasilan yang wajib anda bayarkan ....

Mengapa harus punya NPWP sebelum Tahun 2009

Ada banyak alasan mengapa Warga negara Indonesia yang baik mesti memiliki NPWP di tahun 2009.
Ada berbagai alasan kenapa WNI yang baik dan pintar hendaknya memiliki NPWP sebelum tahun 2009 dimulai.
  1. Dapat keringanan pajak PPH 5 % lebih rendah dari pada tindak memiliki NPWP.
  2. Bebas Fiscal keluar negeri (kemungkinan 3jt/penerbangan keluar negeri tanpa NPWP)
  3. Sunset policy (Di maafkannya penunggakan ata kebohongan laporan pajak dari tahun sebelum 2009).
  4. Bisa membeli apartment bersubsidi (Rusunami) dll.
  5. Segala transaksi jual beli Tanah dan bangunan mewajibkan kepemilikan NPWP untuk kedua belah pihal berlaku mulai sekarang. Kerjasama dengan BPN.
  6. Integrasi pajak dengan Pihak BI, membuat kemungkinan besar Transaksi valas nasabah >10000$ mengunakan NPWP. Roumor untuk rekening deposito dan rekening USD diwajibkan memiliki NPWP pada saat pembukaan rekening. artinya adan punya uang di bank adan butuh NPWP.
  7. Pengurusan passport (masih issue) - kecuali TKI
  8. Dapat cap warga negara yang baik.
Kapan anda tidak wajib punya NPWP?
  1. Kalau Anda berstatus Objek pajak Luar negeri
  2. Penghasilan anda tidak lebih dari Rp. 15,84 juta/Tahun
  3. Kalau anda berstatus Istri atau anak yang belum bekerja (denga suami/ayah) yg telah memiliki NPWP.

Keterangan :

Objek pajak Luar negeri : Jika anda berdomisili di luar negeri lebih dari 183 hari/ 1 tahun pada negara yang tidak memiliki Tax treaty dengan Indonesia. Tidak punya penghasilan yang berasal dari indonesia.